BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Polusi
atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan
lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas
lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi
kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Kualitas air
ditentukan oleh banyak faktor. Air murni yang tidak
mengandung zat yang terlarut tidak baik untuk kehidupan kita. Sebaliknya zat
yang terlarut ada yang bersifat racun. Apabila zat yang terlarut zat yang
tersuspensi dan makhluk hidup dalam air membuat kualitas air yang tidak sesuai
untuk kehidupan kita, air itu disebut tercemar. Pencemaran yang disebabkan oleh
limbah dari hasil berbagai aktivitas manusia, seperti limbah industri, limbah
rumah tangga, dan limbah pertanian telah menimbulkan berbagai masalah,
diantaranya menurunnya kualitas air, terganggunya kehidupan organisme perairan,
rusaknya estetika, timbulnya bermacam penyakit dan lainnya. Hal ini disebabkan
oleh banyaknya limbah yang langsung dibuang kebadan perairan.
Pencemaran sungai berkaitan dengan limbah
industri dan rumah tangga. Potensi pencemaran dari industri terlihat dari
banyaknya perusahaan kecil yang membuang limbah cair langsung ke sungai, karena
belum memiliki UPL, sedangkan industri besar yang memiliki UPL disinyalir belum
memfungsikannya secara optimal. Usaha pengendalian kerusakan sungai dan kebijakan
pengelolaannya mengharuskan pemantauan kualitas sungai. Pemantauan ini umumnya
dilakukan dengan menggunakan parameter fisik atau kimia.
B.
Tujuan
1.
Tujuan
umum dari praktikum ini adalah untuk :
a.
Mengetahui kualitas perairan
yang terkena limbah pabrik
b. Mengetahui status pencemaran badan
perairan yang terkena limbah